AD/ART pramukaANGGARAN DASARDANANGGARAN RUMAH TANGGAGERAKAN PRAMUKABerdasarkan KEPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS NO 86 TAHUN 2005· PengertianAD dan ART merupakan :1. persatuan dan kekuatan gerakan pramuka dalam prinsip Idialisme tingkah laku, secara organisatoris sosial maupun budaya.2. Pedoman dan landasan gerak organisasi gerakan pramuka dalam mencapai tujuan.3. Landasan menyusun dan memberdayakan sumber daya gerakan pramuka.· Dasar hukum AD/ART1. Keputusan Presiden RI no. 104 tahun 2004.2. Keputusan musyawarah nasional no. 11/Munas/2013 tentang AD/ART.· Maksud dan Tujuan1. Maksud: memberikan pedoman dan pegangan bagi seluruh anggota pramuka di dalam menjalankan aktivitas dalam kepramukaan.2. Tujuan : tercapainya pemahaman yang sama baik secara konseptual maupun septual di dalam mengelola kepramukaan, sehingga tercipta kesatuan dan persatuan serta kesamaan gerak langkah di dalam menjalankan roda organisasi kepramukaan.· Asas Pelaksanaan1. Asas fleksibilitas : eksistensi AD dan ART hendaklah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman yang ada.2. Asas kontinuitas : substansi AD dan ART hendaklah dilakukan secara terus menerus untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama.3. Asas keseimbangan : substansi AD dan ART yang dilakukan secara terus menerus harus menunjukkan suatu kesinambungan baik secara organisatoris secara praktis dan secara formal.Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal :
- Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
- Bab III : Sifat
- Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
- Bab V : Organisasi
- Bab VI : Musyawarah
- Bab VII : Atribut
- Bab VIII : Hak dan Kewajiban
- Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab X : Pembubaran
- Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
- Bab XII : Penutup
- Bab I : Nama dan Tempat
- Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III : Sifat
- Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
- Bab V : Organisasi
- Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
- Bab VII : Atribut
- Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab IX : Pembubaran
- Bab X : Lain-lain
- Bab XI : Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar